- Jalin Kekerabatan Dengan Insan Pers Anggota BW Luak Limopuluah Dapat Kiriman Paket Kostum dari Nilma
- Ponpes Ma\'arif Assa\'adiyah Kirim Santri Ikuti Pergamanas II di Cibubur
- DPRD Bahas Ranperda Organ dan Kepegawaian PDAM Payakumbuh
- Sempurnakan Konsep Walikota Kunjungi MPP DKI Jakarta
- STAIDA Payakumbuh dan UIN Imam Bonjol Padang Bersinergi Cetak Kader Ulama
- 3 Tahun Kepemimpinan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan Keluarga Besar Rumah Dinas Wabup Gelar Dialog dan D
- Berita Hoaks Bisa Menyesatkan
- Bupati Sijunjung : Gunakan Dana Sesuai Aturan
- Sawahlunto Dulunya Mascot Sijunjung
- Warga Jorong Andopan Harapkan Regit Jalan
Perda Tentang Nagari Perlu Segera Ditindak Lanjuti
Berita Terkait
- Kepala RSUD Sijunjung Mengundurkan Diri 0
- KPU Sijunjung Tetapkan DCT Sebanyak 373 Orang0
- Ribuan Serjana Sibuk Mendaftarkan Diri Jadi CPNS0
- Budaya Bangsa Berasal Dari Daerah0
- Masyarakat Sijunjung Sediakan Lokasi Kampus STAIN 0
- Puluhan Rumah Warga Direndam Banjir0
- Kejaksaan Akan Tuntaskan Semua Kasus0
- Ratusan Guru Honorer Adukan Nasip Ke DPRD0
- Masyarakat Lubuk Tarok Berkaul Adat0
- Ribuan Masyarakat Sijunjung Sambut Ustad Abdul Somad0
Berita Populer
- Pengantaran Jenasah Cullang Mencapai Ribuan Orang
- Masyarakat Solok Sedih Kehilangan Kapolres Solok Kota Terbaiknya
- Kasi Intel kejari Melakukan Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Wartawan
- H. Sitaba : Masih Ada Saldo 15juta
- Ketua YBH MIM : Kapolsek Polobangkeng Selatan Harus Mengedepankan Asas Profesionalitas
- Satpol PP Menghambat Tugas Wartawan
- Beton Cyclop Terindikasi Tak Sesuai Spek
- Mendengar Kapolres Susmelawati Rosya Dicopot, Bundo Kanduang Menangis Pada Aksi Damai
- TIM KPK Datangi Kantor Bupati Sijunjung
- Ada Nuansa Eropa di Lembah Harau

Keterangan Gambar : Foto: Drs. H. Marlis MM
Sijunjung, BKNews-----Peraturan Daerah Sumatera Barat, Nomor 07 tahun 2018, tentang nagari, merupakan pelaksanaan Undang – Undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa/ Nagari, sudah mulai berlaku sejak miulai diundangkan bulan April yang lalu. Makanya, pemerintah kabupaten/ kota di Sumbar harus segera menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Perda dan Peraturan bupati/ wali kota, agar pemerintahan nagari ke depan, sesuai dengan Perda tersebut. Rancangan Perda itu, sebelumnya beberapa kali sempat tarik ulur, seharusnya telah rampung akhir tahun 2015, tetapi, baru rampung dan disahkan menjadi Perda bulan April 2018. Terjadinya, tarik ulur beberapa kali, karena, belum sejalan dengan perjuangan Daerah Istimewa Minangkabau ( DIM). Yang diminta dalam keistimewaan Minangkabau itu, adalah sistim pemerintan nagari dengan kekuatan adat istiadat dan budaya dibawah kepemimpinan ninik mamak. Artinya, di Minangkabau, yang ada hanya nagari adat, bukan nagari pemerintahan.
Drs. H. Marlis MM, salah seorang putra terbaik Sijunjung yang duduk pada komisi I DPRD provinsi Sumbar, sewaktu dikonfirmasikan BK News, melalui HP pribadinya, sangat berterima kasih kepada ninik mamak pemangku adat yang telah memberikan masukan,, sehingga, kini Sumbar telah mempunyai Perda nagari. Hal itu hendaknya dijadikan pedoman dan direalisasikan oleh semua pihak, terutama pemerintahan kabupaten/ kota di Sumbar. Ada beberapa faktor penting yang mendasar dalam keisatimewaan daerah Minangkabau, antara lain, keturunan berdasarkan matrilenial ( garis Ibu), mempunyai harta pusako tinggi, yang dipelihara kaum dan diatur penggunaannya oleh ninik mamak, peran dan fungsi ninik mamak dalam membina anak cucu kemenakan dengan peraturan adat, mempunyai hutan adat ( ulayat), kehidupan sehari- hari selalu berdasarkan kepada nilai- nilai Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ( SBS/SBK), dan nagari sebagai basis kesatuan masyarakat hukum adat.
Dengan sejumlah faktor keistimewaan yang dimiliki masyarakat Minangkabau itu, sudah seperlunya seluruh elemen masyarakat memperjuangkan Minangkabau menjadi salah satu Daerah istimewa di Indonesia. Apalagi, jika dilihat kepada sejarah, Indonesia, andiel Minangkabau dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan RI, cukup besar. Bahkan, kota Bukittinggi, pernah dijadikan sebagai ibu kota RI, sewaktu agresi Belanda tahun 1948 – 1949, dengan perdana menteri Syafrudin Perwira Negara, tuturnya. (Rusli/Tasmarinda)